Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan aturan ganjil-genap kios hari ini, Senin (15/6/2020). Namun pedagang bisa berjualan setiap hari jika memiliki dua kios atau lebih.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan aturan ini membuat para pedagang berjualan bergantian setiap harinya. Pemilik kios bernomor ganjil membuka lapak di tanggal ganjil dan nomor genap juga demikian.
"Jadi kayak hari ini ganjil, kios-kiosnya buka. Yang genap tutup. Kalau genap yang kios genap buka," ujar Arief di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
Arief mengatakan pedagang bisa saja buka setiap hari, asalkan memiliki dua kios di satu pasar. Namun kedua kios itu memiliki nomor ganjil dan genap.
Baca Juga: Pedagang Protes soal Sistem Gage: Kalau Sayuran Busuk Siapa yang Beli?
"Kalau dia punya ganjil-genap satu toko. Ya di tanggal ganjil buka yang ganjil rolling door yang genap ditutup," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Arief mengklaim para pedagang tak akan dipersulit dalam berjualan asalkan tetap mematuhi aturan pencegahan penularan corona Covid-19.
"Jadi sangat mudah. Yang terpenting adalah nurut. Patuhi arahan yang sudah diberikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan ganjil-genap kios di pasar untuk berjualan. Rencananya aturan untuk mencegah penularan corona Covid-19 ini akan dilakukan pada 15 Juni mendatang.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan aturan ini akan membuat para pedagang di pasar berjualan gantian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Kembali Dibuka, Toko di Pasar Tanah Abang Terapkan Ganjil-Genap
Pihaknya akan memberikan nomor kepada tiap kios saat aturan ini diterapkan. Lalu pemilik nomor ganjil akan bisa berjualan di tanggal ganjil dan pedagang nomor genap membuka lapaknya pads tanggal genap.