Solidaritas Pembebasan Papua Aksi di MA: Bebaskan 7 Tapol di Balikpapan

Senin, 15 Juni 2020 | 14:32 WIB
Solidaritas Pembebasan Papua Aksi di MA: Bebaskan 7 Tapol di Balikpapan
Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lain cerita kalau ketujuh tapol Papua tersebut dibebaskan tanpa syarat, maka aksi di depan Gedung MA hari ini tidak bakal digelar.

Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Tuntutan ini kemudian membuat kami bereaksi. Kalau teman-teman dibebaskan tentu kami tidak akan aksi di depan MA," beber Surya Anta.

Terpisah, Kapolsek Metro Gambir Komisaris Kadek Budiarta mengatakan, pihaknya telah menyiagakan sekitar 200 personel guna mengamankan aksi tetsebut. Jumlah itu merupakan gabungan dari jajaran Polri dan TNI.

Budi menyebut, di depan gedung Mahkamah Agung juga sudah ada personel yang berjaga.

Baca Juga: Ada Demo Bebaskan 7 Tapol Papua di MA, Satu SKK Aparat TNI Dikerahkan

"Personel kurang lebih 200. Polisi dan TNI. Kalau jajaran TNI dari koramil kemudian di MA ada satu SSK. Intinya kami harapkan aksi berjalan tertib dan lancar tidak ada gesekan," kata Budi di lokasi.

Eks tapo Surya Anta Ginting dan massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Eks tapo Surya Anta Ginting dan massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Budi menambahkan, pihaknya juga akan mengimbau para massa aksi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya, aksi ini berlangsung pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Nanti kami sampaikan agar mereka jaga jarak. Memang penyebaran covid paling rentan adalah kerumunan dan tidak atur jarak. Mereka masih nunggu korlap, nanti kami sampaikan," sambungnya.

Untuk diketahui, ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda. Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun); Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun); Hengky Hilapok (5 tahun); dan, Irwanus Urobmabin (5 tahun).

Baca Juga: Mahasiswa di Aceh Minta Jokowi Bebaskan 7 Tapol Papua

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun); Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun); dan, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI