Naik Kereta Api saat New Normal, Ini Caranya!

Senin, 15 Juni 2020 | 12:58 WIB
Naik Kereta Api saat New Normal, Ini Caranya!
Ilustrasi kereta api. [Suara.com/Ari Purnomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan telah menyiapkan protokol kesehatan bagi penumpang kereta api saat new normal.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul pengoperasian kembali Kereta Api (KA) Reguler Jarak Jauh (KAJJ) dan lokal mulai Jumat (12/6/2020) secara bertahap.

Melalui akun Twitter resminya, PT KAI menjawab pertanyaan publik mengenai protokol kesehatan yang diterapkan untuk calon penumpang selama perjalanan.

1. Melampirkan surat keterangan bebas Covid-19

Baca Juga: KAI Perpanjang Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa Hingga 11 Juni

Persyatan utama bagi calon penumpang KA Reguler yakni melampirkan surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut wajib dibawa oleh penumpang saat keberangkatan.

Apabila daerah asal penumpang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test maka dapat diganti dengan surat keterangan sehat atau bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Persyaratan melampirkan hasil tes Covid-19 ini ditentukan berdasarkan jenis kereta api yang hendak digunakan.

2. Wajib memakai masker

Protokol kesehatan selanjutnya yakni seluruh penumpang kereta api baik anak-anak maupun dewasa diwajibkan memakai masker demi menghindari penularan virus corona.

Baca Juga: Hari Pertama Beroperasi PT KAI Angkut 62 Penumpang, 29 Orang Ditolak

Khusus bagi penumpang jarak jauh, selain masker juga diharuskan memakai face shield atau alat pelindung wajah.

PT KAI akan menyediakan face shield dan membagikanya kepada penumpang KA jarak jauh.

3. SIKM bagi bagi penumpang tujuan Jakarta

Catatan penting bagi calon penumpang KA reguler selama new normal. (Twitter/KAI121)
Catatan penting bagi calon penumpang KA reguler selama new normal. (Twitter/KAI121)

PT KAI menerangkan khusus bagi penumpang KA tujuan Jakarta dari kota lain wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Penumpang diharapkan dapat mempersiapkan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan menuju ibu kota. Kendati begitu, aturan ini tidak berlaku bagi pekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian untuk tidak memiliki SIKM.

4. Anak-anak dan Ibu hamil diperbolehkan naik kereta api

Selama masa adaptasi skenario new normal, PT KAI menegaskan sampai saat ini belum ada regulasi yang melarang ibu hamil dan anak-anak untuk bepergian menggunakan kereta api.

Itulah catatan penting bagi penumpang KAI di masa new normal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI