PT KAI akan menyediakan face shield dan membagikanya kepada penumpang KA jarak jauh.
3. SIKM bagi bagi penumpang tujuan Jakarta
PT KAI menerangkan khusus bagi penumpang KA tujuan Jakarta dari kota lain wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
Penumpang diharapkan dapat mempersiapkan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan menuju ibu kota. Kendati begitu, aturan ini tidak berlaku bagi pekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian untuk tidak memiliki SIKM.
Baca Juga: KAI Perpanjang Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa Hingga 11 Juni
4. Anak-anak dan Ibu hamil diperbolehkan naik kereta api
Selama masa adaptasi skenario new normal, PT KAI menegaskan sampai saat ini belum ada regulasi yang melarang ibu hamil dan anak-anak untuk bepergian menggunakan kereta api.
Itulah catatan penting bagi penumpang KAI di masa new normal.