Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan telah menyiapkan protokol kesehatan bagi penumpang kereta api saat new normal.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul pengoperasian kembali Kereta Api (KA) Reguler Jarak Jauh (KAJJ) dan lokal mulai Jumat (12/6/2020) secara bertahap.
Melalui akun Twitter resminya, PT KAI menjawab pertanyaan publik mengenai protokol kesehatan yang diterapkan untuk calon penumpang selama perjalanan.
1. Melampirkan surat keterangan bebas Covid-19
Baca Juga: KAI Perpanjang Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa Hingga 11 Juni
Persyatan utama bagi calon penumpang KA Reguler yakni melampirkan surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut wajib dibawa oleh penumpang saat keberangkatan.
Apabila daerah asal penumpang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test maka dapat diganti dengan surat keterangan sehat atau bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Persyaratan melampirkan hasil tes Covid-19 ini ditentukan berdasarkan jenis kereta api yang hendak digunakan.
2. Wajib memakai masker
Protokol kesehatan selanjutnya yakni seluruh penumpang kereta api baik anak-anak maupun dewasa diwajibkan memakai masker demi menghindari penularan virus corona.
Baca Juga: Hari Pertama Beroperasi PT KAI Angkut 62 Penumpang, 29 Orang Ditolak
Khusus bagi penumpang jarak jauh, selain masker juga diharuskan memakai face shield atau alat pelindung wajah.