Suara.com - Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional melaporkan setidaknya sudah ada 104 orang tersangka karena menyebarkan hoaks terkait pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.
Brigjen Darmawan Sutawijaya merinci dari ratusan orang tersebut sudah ada 17 yang ditahan sementara 87 orang sisanya masih diproses penyelidikan.
"Khusus yang sudah kami tahan itu sudah 17 tersangka, yang masih proses 87 orang, 66 laki-laki dan 38 perempuan," kata Darmawan Sutawijaya dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Ada pun jenis-jenis hoaks beragam mulai dari isu seputar korban meninggal, WNA pembawa virus, hinga menghina presiden dan pejabat negara.
Baca Juga: Jadi Korban Hoaks Kalung Antivirus Corona, Prilly Latuconsina Ngakak
Mereka disangkakan dengan pasal 28, pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau pasal 16 Undang-undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE).
"Berita hoaks ini sangat banyak sekali, jumlahnya adalah 137.829, ini luar biasa, setelah melakukan penyelidikan oleh cyber bareskrim polri adalah 130.680 kasus dalam hal ini," jelasnya.
Selain itu Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas juga melaporkan ada sebanyak 109.479 kendaraan yang diputar balik di area perbatasan karena berupaya mudik dan arus balik lebaran.
"Pada intinya di sini kelihatan kalau pemerintah anjurkan tidak mudik ternyata mereka banyak yang mudik," ucapnya.
Kemudian mereka juga menindak tindak pidana umum sebanyak 75.755 kasus dan untuk tindak pidana ekonomi seperti penyalahgunaan penjualan sembako dan alat kesehatan berjumlah 161.077 kasus.
Baca Juga: Bantah Covid-19 Jadi Ladang Bisnis, OPK Desak Pemerintah Berantas Hoaks