Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan di masa menuju new normal ini pihaknya akan membuka kembali masa sidang setelah sebelumnya reses sejak bulan Ramadan.
Dia mengatakan, pembukaan masa sidang IV tahun 2019-2020 bakal dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.
Nantinya rapat digelar dengan dua cara, yakni melalui kehadiran langsung dan melalui virtual. Di mana, yang hadir di ruang sidang hanya para ketua alat kelengkapan dewan (AKD) beserta ketua fraksi masing-masing.
Meski sebagian peserta rapat hadir melalui virtual, tetapi protokol Covid-19 tetap diterapkan di ruang sidang. Semisal menggunakan masker hingga penjararakan fisik atau physical distancing.
Baca Juga: Masuk New Normal, DPR Buka Masa Persidangan IV 2019 - 2020
"Para pimpinan fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan akan hadir fisik di ruang rapat paripurna. Sedangkan anggota yang lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual dengan tetap mematuhi persyaratan kuorum sesuai tata tertib persidangan," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Puan mengatakan, selain membuka masa sidang, rapat paripurna hari ini sekaligus menggagendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2021 sabagaimana pasal 167 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"Kami berharap DPR RI mengoptimalkan fungsi anggarannya sehingga RAPBN 2021 mempunyai fondasi yang kokoh dalam menggerakan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya," ujar Puan.
Sebelumnya diketahui, Puan Maharani mengumumkan menjelang akhir Ramadan 1441 Hijriah, anggota DPR bakal memasuki masa reses untuk masa persidangan III tahun sidang 2019-2020.
Pengumuman tersebut disampaikan Puan di sela-sela rapat paripurna usai DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan RUU Minerba menjadi undang-undang.
Baca Juga: Puan : New Normal Harus Perkuat Kesehatan dan Ekonomi Secara Bersamaan
"Atas nama Pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020, DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020," kata Puan, Selasa (12/5/2020).