Kasus Dugaan Suap PT DI, KPK Hari Ini Periksa Pejabat Bapenas hingga Guru

Senin, 15 Juni 2020 | 11:55 WIB
Kasus Dugaan Suap PT DI, KPK Hari Ini Periksa Pejabat Bapenas hingga Guru
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Bidang Politik dan Hukum, Pertahanan dan Kemananan Bapenas, Rizky Ferianto terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia atau PT DI tahun 2007-2017.

Rizky akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Bidang bisnis pemerintah di PT DI.

"Kami periksa Rizky Ferianto dalam kapasitas saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/6/2020).

Selain Rizky, penyidik KPK turut memanggil mantan Deputi Nasional Defence & Hightech Industries Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno; Hamzah Baswani katyawan swasta; dan Neny Sutaeni berprofesi sebagai guru.

Baca Juga: KPK Panggil Tin Zuraida, Istri Tersangka Nurhadi

Mereka juga diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Irzal Rinaldi.

Untuk diketahui, belum lama ini KPK menetapkan tersangka Irza dan Eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso. PT DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.

Keduanya ditetapkan tersangka, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan. Namun, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.

Sehingga, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Atau setara mencapai Rp 300 miliar lebih semenjak tahun 2007 sampai 2017.

KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif tersebut.

Baca Juga: Lewat Candaan Novel Baswedan Akui Pernah 'Nyogok' Sebelum Masuk KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI