Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Tin Zuraida, istri tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Tin akan dimintai keterangan terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Untuk diketahui, tersangka Hiendra hingga kini berstatus buron.
"Kami periksa Tin Zuraida untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini
Selain Tin, penyidik lembaga antirasuah juga turut memanggil Zofyan Rosada selaku wiraswasta yang akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Nurhadi.
Selain Nurhadi dan Hiendra, dalam kasus ini turut menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Keduanya juga sempat menjadi buron KPK. Namun, pelarian mereka terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.