Ada Demo Bebaskan 7 Tapol Papua di MA, Satu SKK Aparat TNI Dikerahkan

Senin, 15 Juni 2020 | 11:38 WIB
Ada Demo Bebaskan 7 Tapol Papua di MA, Satu SKK Aparat TNI Dikerahkan
Penampakan para pendemo yang tergabung dalam Solidaritas Pembebasan Papua saat tiba di MA. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI