Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan pembagian jadwal kerja bagi para karyawan Ibu Kota.
Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, Anies menyatakan selisih jam masuk karyawan yang dibagi adalah tiga jam.
Sejak perkantoran dibuka pekan lalu, perkantoran di ibu kota harus memiliki dua shift masuk jam kerja. Tujuannya demi menghindari kepadatan saat berangkat kerja.
Sebab Kerumunan memiliki potensi tinggi penularan virus corona Covid-19. Anies menyatakan aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta.
Baca Juga: Dibuka Lagi di Masa PSBB Transisi, Mal di Jakarta Dijaga Polisi dan Tentara
"Sekarang kami sepakati diubah menjadi tiga jam. Selisih antara shift satu dan shift dua itu sekurang-kurangnya tiga jam," ujar Anies di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).
Aturan ini berarti mengubah ketentuan pekan lalu yang menyatakan minimal shift kerja karyawan adalah dua jam. Sejak aturan ini diterapkan, masih tampak kepadatan masyarakat yang berangkat kerja di sejumlah lokasi.
"Jam kerja baik ASN maupun swasta sudah dibuatkan jeda, dalam aturannya (sebelum diubah) minimal dua jam," jelasnya.
Anies memint agar aturan ini dipenuhi oleh para pengelola kantor. Dengan demikian, maka potensi penularan corona bisa dikurangi.
"Jadi apapun pengaturan yang dilakukan, harap dijalani dengan baik, harap dijalankan dengan tertib. Dan itu untuk melindungi kita semua," pungkasnya.
Baca Juga: Tren Bersepeda di Jakarta, Anies Janji Tambah Jalur Sepeda Pekan Depan