Suara.com - Polisi Syariat Perempuan di Aceh tepergok berduaan dengan suami orang. Akibatnya Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah di Kabupaten Aceh Singkil ini dinikahkan warga.
Warga setempat memutuskan untuk menikahkan kedua orang tersebut sebagai bentuk penyelesaian perkara secara adat desa.
Diberitakan Padangkita.com -- jaringan Suara.com, Minggu (14/6/2020), peristiwa Polisi Syariah tepergok berduaan dengan pria beristri ini terjadi di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada Kamis (11/6) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya pada Sabtu (13/6) akan menelusuri kasus tersebut dengan memeriksa secara internal anggotanya itu.
Baca Juga: Mahasiswa di Aceh Minta Jokowi Bebaskan 7 Tapol Papua
Kasus Polisi Syariah perempuan tertangkap berduaan dengan suami orang ini sudah diselesaikan warga secara adat desa dengan cara dinikahkan.
Menurut Ahmad Yani, hal tersebut bisa saja terjadi karena sudah diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Ahmad menjelaskan, dalam qanun tersebut, perkara berkhalwat dan mesum disebutkan pada pasal 13. Sementara pada pasal 14 menjelaskan bahwa perkara itu bisa diselesaikan sebagaimana aturan adat yang berlaku di sebuah desa.
Tetapi menurut Ahmad, qanun tersebut tidak mengatur soal perbuatan zina. Sehingga pihaknya akan menelusuri apakah kejadian yang menimpa seorang anggotanya itu termasuk zina atau berkhalwat.
Dirinya menilai jika salah satu anggota Satpol PP-WH Aceh tersebut terbukti zina, maka tidak boleh diselesaikan secara adat, tetapi diproses dengan hukum Qanun Jinayat.
Baca Juga: Demi Fantasi Seks, Pemuda di Nganjuk Nekat Curi Celana Dalam Wanita
Ahmad pun menyesali peristiwa itu dilakukan seorang anggota WH Aceh Singkil. Perbuatan itu telah mencemarkan nama baik lembaga yang mengawasi pemberlakuan syariat Islam itu.