Misalnya, warga wajib menggunakan masker, cuci tangan sebelum masuk ke mal, hingga warga bersuhu badan 37,5 derajat tak boleh masuk ke mal.
Selain itu, jumlah pengunjung mal juga dibatasi. Maksimal jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mal.
Begitu juga pada restoran hingga tempat makan atau food court pengunjungnya dibatasi maksimal 50 persen.
Baca Juga: Mal di Jakarta Dibuka 15 Juni, Anies: Berisiko Buat Pengunjung yang Sakit