2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Bacakan Pembelaan Hari Ini

Senin, 15 Juni 2020 | 08:44 WIB
2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Bacakan Pembelaan Hari Ini
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis bersiap menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Senin (15/6/2020) hari ini. Kedua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto mengatakan sidang rencananya akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB.

"InsyaAllah jadi, pukul 14.00 WIB," kata Djumyanto saat dikonfirmasi.

Menurut Djumyanto, bahwa kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir akan hadir secara fisik di ruang persidangan. Kedua anggota Brimob Polri itu dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pekan lalu hanya mengikuti persidangan secara virtual.

Baca Juga: Seperti Apa New KPK Besutan Said Didu, Rocky Gerung dan Novel Baswedan?

"Terdakwa hadir di persidangan secara fisik," ujar Djumyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.

Baca Juga: Said Didu dan Rocky Gerung CS Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI