Pemkab Jember melalui situs resmi Jemberkab.go.id membantah klaim tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Edi Budi Susilo menegaskan mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember tak perlu khawatir dengan beredarnya klaim tersebut.
"Saya kira isi pesan itu provokatif. Apalagi sampai menyebut akan mengembalikan uang Rp 16 juta jika tidak dipenjara. Itu jelas hoaks," kata Edy.
Pemkab Jember sempat dihubungi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Penny Artha Medya untuk membantu mendatangkan 20 mahasiswa penerima beasiswa. Permintaan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari permintaan BPK yang melakukan pemeriksaan dana hibah dari Pemkab Jember.
"Kalau BPK hadir melakukan pemeriksaan memang iya. Tapi jika ditambahi ada KPK itu yang tidak benar. Karena pemeriksaan ini sifatnya sampling," ungkapnya.
Baca Juga: AMPUN! Tabung Disinfektan BPBD Ditempel Stiker Kampanye Bupati Jember Faida
Edi mengimbau agar para mahasiswa penerima beasiswa tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu yang beredar. Terlebih isu tersebut tidak jelas sumbernya.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut BPK dan KPK akan memeriksa penggunaan beasiswa adalah klaim yang salah atau hoaks. Klaim tersebut masuk ke dalam kategori false content atau konten yang salah.