Suara.com - Beredar pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan Badan Pengawas Keuangan BPK) dan KPK) akan melacak penggunaan beasiswa yang telah disalurkan kepada mahasiswa di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Bahkan, ada informasi yang menyebut salah seorang mahasiswa telah dipanggil BPK untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang beasiswa.
Mahasiswa diminta untuk memberikan bukti-bukti pembayaran menggunakan uang beasiswa. Bila mahasiswa tersebut tidak mampu menunjukkan bukti maka diwajibkan mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp 16 juta.
Jika mahasiswa itu tak mampu mengembalikan uang tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan ke dalam penjara.
Berikut isi narasi dalam pesan berantai yang beredar:
Baca Juga: AMPUN! Tabung Disinfektan BPBD Ditempel Stiker Kampanye Bupati Jember Faida
"PENGUMUMAN
Assalaamu’alaikum wr. wb.
Bersama ini kami smpkkan kpd seluruh Mahasiswa Penerima Beasiswa bahwa skarang ini BPK (Badan Pengawas Keuangan) RI dan KPK datang dari Jakarta dan utk beberapa bulan ke depan berkntor di Pemkab Jember dengn maksud dan tujuan yaitu sdang melacak penggunaan dana/keuangan Beasiswa yg sdh disalurkan ke Mahasiswa itu berasal dari uang Negada dan pada hari Kami tgl 11 Juni 2020 jam 10.00 wib sdh satu orang Mahasiswa saya atas nama Sinta Yuliatin dipanggil BPK/KPK di Pemkab Jember dan salah satu pertanyaannya adalah tentang penggunaan keuangan Beasiswa dan dimintau bukti2 pembayaran kuliahnya tentang keuangan yg shd masuk di buku Rekening nya."
Benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Baca Juga: CEK FAKTA: Petinju Manny Pacman Pacquiao Bagi-bagi Hadiah saat Covid-19?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Minggu (14/6/2020), klaim yang menyebutkan bahwa BPK dan KPK akan memeriksa penggunaan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa di Jember adalah klaim yang salah.