Seorang perempuan bernama Rika Sonata ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap suaminya, Ronaldo.
Rika yang menyewa preman untuk menyiram suaminya itu dituntut 10 tahun penjara oleh JPU, namun Majelis Hakim Pengadian Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan, JPU yakni 12 tahun penjara.
6. Vonis 20 tahun untuk Heryanto
Kasus penyiraman air keras yang terbaru adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Heriyanto. Pada bulan Juli 2019, ia menyiramkan air keras kepada istrinya, Yeta Maryati hingga korban meninggal dunia.
Baca Juga: Pesepeda Padati Jalan Sudirman-Thamrin Ditengah Pandemi Covid-19
Atas perbuatannya ini, Heriyanto divonis sebagai terdakwa oleh PN Bengkulu dan dikenai hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.