Suara.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bertanya-tanya: Mengapa para terdakwa penyiram air keras kepada penyirik KPK itu hanya dituntut satu tahun penjara?
Pasalnya, tuntutan satu tahun bui bagi para terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan dinilai beda jauh dengan hukuman pelaku kasus-kasus penyiraman air keras sebelumnya yang bisa mencapai puluhan tahun.
Kasus-kasus penyiraman air keras tersebut lebih banyak dilakukan oleh warga sipil. Oleh karena itu, LBH Jakarta menyayangkan jika kejahatan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut hanya dituntut satu tahun penjara.
"Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Padahal ini kasus besar (high profile) yang para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif," tulis LBH Jakarta via Twitter (12/6/2020).
Baca Juga: Pesepeda Padati Jalan Sudirman-Thamrin Ditengah Pandemi Covid-19
LBH Jakarta mencatat beberapa kasus penyiraman air keras di Indonesia yang pelakunya mendapat hukuman antara 8-20 tahun penjara yang terdaftar sebagai berikut:
1. Penjara 12 tahun untuk suami Lisa
Mulyono menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras yang dilakukan ke istrinya, Siti Nurjazila alias Lisa.
Wajah Lisa rusak parah akibat disitam air keras oleh Mulyono pada tahun 2004. Ketika itu ia baru saja pulang ke rumah sehabis bekerja. Pertengkaran diantara keduanya membuat Mulyono gelap mata dan menyiramkan air keras ke wajah istrinya.
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis 12 tahun penjara untuk Mulyono. Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Mulyono di tahun 2007.
Baca Juga: Siap Dibuka Senin Besok, Ini Ketentuan Berkunjung ke Mal di Jakarta
2. Lamaji dituntut 15 tahun penjara karena siram pemandu karaoke