Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan kawasan Jabodetabek-Punjur bisa menjadi salah satu kawasan global hub dari jejaring kota metropolitan terbesar kedua setelah Tokyo, Jepang. Pasalnya, kawasan tersebut memiliki fungsi ekonomi yang besar dan memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi.
Sofyan mengatakan, Perpres ini merupakan revisi dari kelemahan perpres sebelumnya. Dalam perpres terdahulu tidak ada indikasi anggaran, Project Management Office (PMO), serta sinkronisasi anggaran, kini melalui Perpres yang baru hal yang disebutkan tadi terdapat didalamnya.
“Dalam perpres tersebut pemerintah mengubah format kelembagaan koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan Isu Strategis Kawasan Jabodetabek-Punjur secara optimal,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Jumat (12/6/2020).
"Sebelumnya format kelembagaan diketuai oleh Gubernur secara bergilir, tetapi Pemerintah menilai akan lebih efektif jika diketuai oleh Menteri," lanjutnya.
Maka dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020, kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Ketua oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan serta beranggotakan Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta seluruh Bupati dan Wali Kota terkait.
“Sebenarnya, kawasan Jabodetabek-Punjur telah menjadi perhatian Pemerintah sejak tahun 1966. Namun, Perpres yang baru ini menggantikan atau merevisi peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur. Kami pun mempunyai enam program sebagai target kedepannya,” katanya.
Kawasan Jabodetabek-Punjur telah menjadi perhatian Pemerintah sejak tahun 1966, dimana adanya instruksi Presiden Soekarno kepada Direktur Perencanaan Kota dan Daerah untuk menyusun Rencana Induk Jakarta dan sekitarnya. Kemudian dilanjutkan oleh Presiden Soeharto dengan menerbitkan Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Keppres No. 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuknaga pada tahun 1995.
Upaya ini kemudian dipertegas dengan ditetapkannya kawasan ini sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi melalui Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta terbitnya Peraturan Presiden Jabodetabek-Punjur No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Baca Juga: Duduk Sebelah Menhub, Menteri ATR Sofyan Djalil Negatif Novel Coronavirus