Singgung Kasus Novel Baswedan di Depan Hotman Paris, UAS Ungkap Kejanggalan

Minggu, 14 Juni 2020 | 09:16 WIB
Singgung Kasus Novel Baswedan di Depan Hotman Paris, UAS Ungkap Kejanggalan
Ustaz Abdul Somad dan Hotman Paris Hutapea. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu banyak pertanyaan. Di IG saya sudah ribuan orang mempertanyakan itu dan diminta untuk memberikan komentar. Tapi karena masih proses persidangan, saya belum bisa memberikan komentar," timpal Hotman Paris.

Mendengar jawaban itu, UAS kemudian mengungkap kejanggalan di balik kasus Novel Baswedan. Kejanggalan itu menurutnya sulit dipercaya oleh nalar.

"Di antara yang sulit untuk saya yang bodoh masalah hukum kovensional ini Bang Hotman. Yang sulit saya percaya itu, bangun pagi itu kan susah payah. Masak dia, bangun pagi membeli air keras," kata UAS.

Meski begitu, UAS menerima respons Hotman Paris yang belum bersedia memberi tanggapan.

Baca Juga: 2 Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Istana: Bukan Kesalahan Presiden

"Tapi karena Bang Hotman belum mendalami, saya belum bisa juga memaksa bang Hotman," terang UAS.

Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Bahas Kasus Novel Baswedan, Lelucon Komika Bintang Emon Dipuji Cerdas

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI