Aturan Ganjil - genap Pasar Jakarta, Kios Cuma Buka Sampai Pukul 14.00

Minggu, 14 Juni 2020 | 06:05 WIB
Aturan Ganjil - genap Pasar Jakarta, Kios Cuma Buka Sampai Pukul 14.00
Aturan ganjil - genap di pasar Jakarta mulai berlaku Senin 15 Juni. Penampakan Pasar Perumnas Klender, Jaktim yang menjadi klaster Covid-19 di Jakarta. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Sabtu (13/6/2020), mengumumkan bahwa aturan ganjil - genap di seluruh pasar Jakarta, yang berada dibawah naungan Perumda Pasar Jaya akan mulai digelar Senin, 15 Juni 2020.

Dalam kebijakan ganjil genap, kios dalam pasar bisa buka dan berjualan merujuk pada nomor kios. Bagi kios yang memilki nomor ganjil hanya bisa buka saat tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya.

Terkait hal tersebut, Humas Perumda Pasar Jaya Amanda Gita mengatakan, pihaknya akan menerapkan sejumlah protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Nantinya, pasar hanya beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Pemberlakuan pembatasan jam operasional aktivitas pasar pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Amanda Gita.

Baca Juga: 20 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Perumnas Klender Tetap Buka

Amanda menyebut, akan ada pengecekan suhu tubuh di setiap pasar. Jika suhu tubuh pengunjung diatas 38 derajat celcius, maka dilarang masuk ke area pasar. Selain itu, bagi pengunjung lanjut usia, balita, dan ibu hamil, sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke area pasar.

"Bagi para pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib menggunakan face shield," beber Amanda.

Amanda menyebut, baik pengunjung maupun pedagang wajib untuk jaga jarak aman minimal satu meter dan menghindari kerumunan. Selanjutnya, pengunjung dan pedagang wajib untuk mematuhi alur mobilitas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI