Suara.com - Kasus Novel Baswedan kembali menemui titik baru. Setelah pelaku penyiraman air keras dituntut hukuman satu tahun penjara, muncul petisi 1 Tahun Tidak Cukup & Memalukan yang menyasar Presiden Joko Widodo.
Petisi yang dimuat di situs change.org itu meminta agar Presiden Jokowi menilik kembali tuntutan hukuman satu tahun penjara yang diberikan kepada pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.
Menurut pembuat petisi, hal tersebut adalah preseden yang memalukan. Pasalnya, kasus Novel Baswedan adalah kasus besar yang melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku.
"Kata-kata "tidak sengaja" menyiramkan air keras kepada Novel Baswedan, dan kemudian hanya dihukum 1 tahun penjara untuk para penyerang adalah suatu hal yang mengecewakan, memalukan dan membuat kami rakyat Indonesia menyerah atas hukum yang bisa ditegakkan di bangsa ini," demikian isi petisi.
Baca Juga: Nyiram Badan Kena Muka, Bintang Emon: Emang Pak Novel Baswedan Hand Stand?
Mereka merasa marah karena hukuman bagi maling ayam pun lebih berat dari hukuman untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan.
"Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara, bahkan maling ayam saja mendapatkan hukuman lebih berat. Betapa memalukan dan memuakkan hukum kita ini."
Si pembuat petisi pun menegaskan bahwa dirinya menolak hukuman yang ringan itu dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya mengingat yang mereka lakukan telah membuat Novel Baswedan cacat seumur hidup. Ia mendorong agar masyarakat ikut menandatangani petisi supaya tuntutan mereka bisa didengar oleh Presiden Jokowi.
"Ayo tanda tangani petisi ini, kita tuntut pemerintah dan hukum kita bersikap adil, jangan mempermainkan rasa keadilan dan bangsa ini. 1 tahun amat tidak cukup dan memalukan bagi penyelesaian kasus yang amat besar ini."
Tautan petisi bisa di klik di halaman berikut: Petisi 1 Tahun Tidak Cukup & Memalukan, Pak Jokowi.
Baca Juga: Novel Baswedan Tagih Respons Jokowi, Penerornya Cuma Dituntut 1 Tahun