Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai, 7 tahanan politik Papua yang dituntut kurungan penjara bervariasi mulai dari 5 sampai 17 tahun dengan pasal makar, bisa dibebaskan seperti tahanan politik Surya Anta Cs di Jakarta.
"Menurut saya harusnya demikianlah (dibebaskan) karena kasusnya sama, dimulai dari apa yang terjadi di Surabaya," kata Bamsoet dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Dialog Rasisme vs Makar", Sabtu (13/6/2020).
"Kalau kita lihat pemicunya dituntut bebas setelah 7 bulan, saya kira yang lain juga harus dipertimbangkan. Tidak mungkin ada asap kalau tidak api," sambungnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya melalui forum 'For Papua MPR RI' terus melakukan upaya dialog kepada pemerintah, kepolisian dan kejaksaan agar kasus 7 tapol Papua di Balikpapan ini bisa diputuskan secara seadil-adilnya.
Baca Juga: 7 Tapol Papua Dituntut Belasan Tahun Penjara, Bamsoet: Kami Kaget
"Karena apa pun juga apa yang dilakukan adik-adik (Tapol Papua) kita ini selesai. Justru kitalah sebagai tokoh-tokoh nasional yang ada di elite politik menyelesaikan masalah tantangan yang ada terjadi di Papua itu saya kira demikian," ungkapnya.
Untuk diketahui, Empat dari enam tahanan politik Papua resmi bebas murni dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2020).
Satu tapol Papua lainnya masih belum jelas nasibnya di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Keempat orang tapol Papua yang bebas antara lain Surya Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Dano tabuni. Satu tapol Papua sisanya, Issay Wenda sudah bebas pada bulan lalu.
Mereka akhirnya bebas dari jeruji besi setelah sempat mengalami diberi janji palsu untuk mendapatkan asimilasi untuk mencegah corona pada 12 Mei 2020 pekan lalu.
Baca Juga: Mahasiswa UI Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae untuk Tujuh Tapol Papua
Sementara satu tahanan lagi yakni Arina Elopere saat ini masih belum dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, tim advokasi masih berusaha membebaskan Arina sebab dia satu paket dengan Surya Anta cs yang harus bebas.