Sebut Terdakwa Tak Sengaja Siram Novel, Rekam Jejak Jaksa Fedrik Diungkap

Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:41 WIB
Sebut Terdakwa Tak Sengaja Siram Novel, Rekam Jejak Jaksa Fedrik Diungkap
Status Facebook Jaksa Fedrik di masa lalu. [Facebook].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan triliun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis Fedrik dalam status Facebook-nya yang diunggah pada tanggal 14 April 2016.

Namun, belakangan diketahui bahwa status tersebut sudah lenyap dari beranda akun Facebook-nya.

Selain mencibir kinerja KPK, Fedrik Adhar juga beberapa kali sempat mengunggah kasus penistaan agama yang pada tahun 2016 menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengunggah ulang status Ustaz Arifin Ilham yang bertagar #belaquran.

Padahal, Fedrik kala itu adalah 1 dari 13 orang jadi jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.

Baca Juga: Novel Baswedan Tagih Respons Jokowi, Penerornya Cuma Dituntut 1 Tahun

Alasan Jaksa

Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Jaksa Fedrik yang membacakan tuntutan menilai, Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Bahaya Air Keras yang Disiram ke Novel Baswedan, Tak Cuma Kebutaan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.

REKOMENDASI

TERKINI