Ditanya apa dasar hukumnya sehingga PLN memutuskan penghitungan rata-rata tiga bulan, Bob mengatakan dasar hukumnya adalah kebijakan PSBB terkait covid-19.
"Kalau tidak menuruti saran pemerintah, waduh cilaka," katanya.
Wartawan juga bertanya mengapa PLN memakai waktu tiga bulan untuk penghitungan rata-rata, tidak enam atau setahun, misalnya.
"Kita lihat the best practice di dunia. Kalau memang tidak ada aturan, kita lihat di dunia seperti apa. Itu kebenaran umum," ujarnya.
Baca Juga: Tagihan Listrik Melonjak, Pemerintah Gelar Aduan Secara Online
"Di luar negeri, tetangga kita, di mana-mana, seperti itu. Maka itu yang kita ambil. Itu rata-rata tiga bulan," tambah Bob.
Bob mengakui putusan ini mendadak: "Covid-19 itu tidak pernah kita bayangkan sebelumnya, dan keputusannya itu sangat singkat sekali, karena kita mengikuti pemerintah supaya stay at home."
9. Bagaimana respons PLN dan pemerintah atas isu 'kenaikan tarif listrik' dan 'subsidi silang'?
Pimpinan YLKI Tulus Abadi, dalam diskusi daring, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi isu bahwa lonjakan tagihan itu lantaran pemerintah secara diam-diam menaikkan tarif listrik atau hal ini merupakan bagian dari strategi subsidi silang.
Direktur Bisnis dan Usaha Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hendra Wahyudi, mengatakan tidak ada manipulasi tagihan listrik dan tidak ada subsidi silang seperti yang ramai diisukan.
Baca Juga: Tagihan Listrik PLN Naik Drastis, Pemerintah Buka Aduan Online
Empat hal yang perlu Anda tahu soal penyederhanaan daya listrik Presiden Jokowi didesak segera revisi proyek listrik 35.000 MW Mengatasi krisis listrik dengan proyek 35.000 MW