10 Hal Patut Diketahui soal Tarif PLN: Kisah Tukang Las Ditagih Rp 20 Juta

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:22 WIB
10 Hal Patut Diketahui soal Tarif PLN: Kisah Tukang Las Ditagih Rp 20 Juta
Ilustrasi meteran listrik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi, apakah saya diizinkan untuk melihat pengaduan-pengaduan masyarakat konsumen, bagaimana PLN menganalisa komplain masyarakat,"

"Supaya ketahuan, apakah proses bisnisnya benar, mau mengumumkan covid-19, mendadak sudah berlaku."

Tentang proses bisnis PLN, Bob mempersilakan konsumen untuk mengeceknya langsung, tapi hal itu harus diawali semacam perjanjian terlebih dahulu, karena tidak semua informasi milik PLN bisa diungkap ke publik.

"Mana yang terbuka, dan mana informasi yang tertutup, sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi," ujarnya.

Baca Juga: Tagihan Listrik Melonjak, Pemerintah Gelar Aduan Secara Online

Perihal kasus-kasus keluhan konsumen yang mengaku "hanya diterima" satpam PLN, Bob mengatakan kemungkinan itu terjadi di luar jam kerja. Namun pihaknya sudah membuka posko yang jam kerjanya lebih luas.

Dia juga menyebut keluhan bisa melalui nomor telepon 123 atau melalui media sosial.

Menjawab tentang bagaimana cara menghitung penggunaan listrik, Bob mengatakan yang paling tepat adalah yang tertera pada meteran di rumah masing-masing konsumen.

"Kalau ada dispute, Ibu punya data, dan PLN punya data, mari kita lihat meternya. Tidak ada yang lain, karena meter transaksi itu yang dijadikan acuan untuk melihat volume pemakaian," kata Bob.

Baca Juga: Tagihan Listrik PLN Naik Drastis, Pemerintah Buka Aduan Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI