10 Hal Patut Diketahui soal Tarif PLN: Kisah Tukang Las Ditagih Rp 20 Juta

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:22 WIB
10 Hal Patut Diketahui soal Tarif PLN: Kisah Tukang Las Ditagih Rp 20 Juta
Ilustrasi meteran listrik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia juga menegaskan, adanya kasus-kasus lonjakan tagihan listrik, bukan lantaran pemerintah menaikkan tarif listrik secara diam-diam.

Menurutnya, tarif dasar listrik tidak mengalami penyesuaian sejak 2017.

"Fakta tarif listrik tetap, sudah jelas, tidak ada manipulasi pemakaian, tidak ada subsidi silang," kata Hendra Wahyudi dalam diskusi daring.

Mengapa PLN dikritik karena menempatkan konsumen mampu memahami mekanisme penghitungan tarif?

Baca Juga: Tagihan Listrik Melonjak, Pemerintah Gelar Aduan Secara Online

Dalam bagian lain diskusi daring pada Kamis, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril meminta agar konsumen bersikap proaktif dalam menghitung pemakaian listriknya.

"Kita harap para pelanggan mencatat sendiri dan mengirim lewat WA sendiri setiap tanggal 24 dan 27, dan nantinya ada konfirmasi (dari PLN)," kata Bob.

Hal ini perlu dilakukan konsumen sehingga dapat meminimalisir kemungkinan ada kesalahpahaman dalam proses penghitungan meteran.

"Nah, meteran itu ada di rumah peklanggan, artinya transaksi bisa dilihat langsung oleh pelanggan, bisa dihitung atau difoto, lalu dikalikan 30, nanti dicocokkan dengan sistem penghitungan PLN," katanya.

Bob menekankan hal itu setelah ada klaim dari sebagian pelanggan yang menganggap ada kesalahan penghitungan pada pihaknya.

Baca Juga: Tagihan Listrik PLN Naik Drastis, Pemerintah Buka Aduan Online

"Artinya mudah menghitung tenaga listrik, tidak ada yang tidak transparan. Harga tarif jelas dan sudah dipublikasikan, ada angka meteran, dan dirumah dan bukan di PLN," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI