Suara.com - Pakar Ilmu Pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan menilai pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 telah menabrak tiga teori Pilkada.
"Ada 3 hal yang saya ingin garis bawahi keputusan untuk mengambil tanggal 9 Desember itu menabrak atau menyalahi tiga teori pilkada kita selama ini," kata Djohermansyah dalam diskusi daring, Sabtu (13/6/2020).
Djohermansyah menjelaskan, teori pertama yang ditabrak adalah aturan yang menyebut bila ada bencana maka Pilkada harus ditunda.
"Teori yang pertama adalah tidak ada pilkada bila ada bencana. No election during disaster time. Itu dalil itu dan di munculkan dalam UU kita jadi begitu ada bencana alam apalagi ada bencana non alam nasional maka pilkada harus ditunda," ungkapnya.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Tetap Akan Digelar pada 9 Desember
Kemudian teori yang kedua, Djohermansyah menyampaikan, bahwa pelaksaan Pilkada harus diselenggarakan dalam keadaan gembira. Namun dalam situasi pandemi ini justru masyarakat masih berada dalam kekhawatiran.
"Jadi orang masih memikirkan keselamatan dirinya bila tidak safe. Karena uang yang belum ada dan logistiknya entah dimana, dan ini 300 ribu TPS lebih apa itu ada alat-alat logistik di BNPB itu ya kan," tuturnya.
Adapun yang terakhir, Djohermansyah mengatakan, tidak masalah jika Pilkada ditunda selama masa pandemi virus Covid-19, sebab pemerintah masih punya kebijakan bisa mengangkat pejabat pelaksana tugas.
"Jadi kalau habis masa jabatan belum terpilih atau belum dilantik kepala daerah karena pilkada kita belum kita laksanakan tidak ada soal. Selama ini kita punya pilkada itu bisa diangkat PJ (pejabat) sehingga pemerintahan bisa berjalan," tuturnya.
Baca Juga: DPR : Pemerintah harus Penuhi Kebutuhan Dana Pilkada 2020