Trump Hapus Perlindungan Perawatan Kesehatan untuk Pasien Transgender

Sabtu, 13 Juni 2020 | 11:50 WIB
Trump Hapus Perlindungan Perawatan Kesehatan untuk Pasien Transgender
Ilustrasi transgender. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Donald Trump akan menghapus perlindungan perawatan kesehatan bagi transgender di Amerika Serikat.

Menyadur The Guardian pada Sabtu (13/6/2020), pemerintahan Trump telah merampungkan peraturan yang menggulirkan kembali perlindungan era Obama bagi transgender AS terhadap diskriminasi seks dalam perawatan kesehatan.

Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan akan "kembali ke interpretasi pemerintah tentang diskriminasi jenis kelamin sesuai dengan makna yang jelas dari kata 'seks' sebagai laki-laki atau perempuan dan sebagaimana ditentukan secara biologis".

Peraturan Obama mendefinisikan gender sebagai perasaan internal seseorang sebagai laki-laki, perempuan, bukan kombinasi.

Baca Juga: 3 Pemain Top Amerika Latin yang Belum Pernah Menangi Ballon d'Or

Pergeseran kebijakan ini akan memungkinkan penyedia layanan kesehatan dan perusahaan asuransi yang menerima dana federal untuk menolak memberikan atau menutupi biaya perawatan warga transgender AS.

Beberapa organisasi telah mengumumkan akan menantang perubahan peraturan tersebut. Kampanye Hak Asasi Manusia mengumumkan akan mengajukan gugatan. ACLU juga mengatakan akan menuntut untuk membatalkan aturan tersebut.

Di bawah pemerintahan federal era Obama, sebuah rumah sakit dapat diminta untuk melakukan operasi transgender seperti histerektomi jika memiliki fasilitas yang memadai dan sanggup melakukannya.

Ilustrasi pelambangan transgender.[
Ilustrasi pelambangan transgender.[Pexels]

Aturan itu dimaksudkan untuk melaksanakan bagian anti-diskriminasi dari Undang-Undang Perawatan Terjangkau, yang melarang diskriminasi seks dalam perawatan kesehatan.

Namun, menurut Roger Severino kepala unit departemen kesehatan yang menegakkan hukum hak-hak sipil, mengatakan warga transgender AS terus dilindungi oleh undang-undang lain yang melarang diskriminasi dalam perawatan kesehatan karena ras, warna kulit, asal kebangsaan, usia, kecacatan dan faktor-faktor lainnya.

Baca Juga: Turkish Airlines Buka Penerbangan ke China dan Amerika Serikat

Kelompok LGBTQ +lama berpendapat bahwa perlindungan diperlukan untuk orang yang mencari perawatan konfirmasi gender, dan untuk orang trans yang membutuhkan perawatan medis untuk kondisi umum seperti diabetes atau masalah jantung.

Kelompok-kelompok perempuan AS juga menentang peraturan baru yang dibuat Trump, mereka mengatakan peraturan tersebut juga dapat menghambat akses aborsi, yang merupakan prosedur medis yang legal.

"Tidak seorang pun boleh takut ditolak oleh penyedia medis karena siapa mereka atau keputusan kesehatan pribadi yang telah mereka buat," kata Fatima Goss Graves, presiden Pusat Hukum Wanita Nasional.

Peraturan ini adalah langkah terbaru dalam upaya mencabut perlindungan yang baru dimenangkan oleh orang-orang LGBTQ+ di berbagai bidang mulai dari militer hingga perumahan dan pendidikan.

Pemerintah juga telah bergerak membatasi layanan militer untuk pria dan wanita transgender. Trump juga mengusulkan agar tempat penampungan tunawisma tertentu mempertimbangkan identitas gender. Kemudian dalam memo departemen kehakiman tahun 2017 menyimpulkan bahwa undang-undang hak sipil federal tidak melindungi orang-orang transgender dari diskriminasi di tempat kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI