Pakar Pemerintahan Heran Pilkada Tetap Digelar 9 Desember

Sabtu, 13 Juni 2020 | 11:04 WIB
Pakar Pemerintahan Heran Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi II sekaligus menyetujui usulan perubahan terhadap Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Di mana tahapan selanjutnya dimulai pada 15 Juni 2020.

"Dengan syarat, bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," ujar Doli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI