Pakar Pemerintahan Heran Pilkada Tetap Digelar 9 Desember

Sabtu, 13 Juni 2020 | 11:04 WIB
Pakar Pemerintahan Heran Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR melalui Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kebijakan tersebut menuai berbagai respons lantaran saat ini pandemi virus Covid-19 masih terjadi.

Salah satunya yang menyoroti adalah Pakar Ilmu Pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan. Menurutnya, Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang akan ada persoalan-persoalan yang tak bisa dikawal.

"Ya jadi ini memang saya melihat walaupun (Pilkada 2020) sudah dikawal cukup ketat oleh DPR. Tapi ada persoalan-persoalan yang mungkin tidak terkawal oleh DPR. Ini yang penting kita ingatkan kepada kawan-kawan di DPR," kata Djohermansyah dalam diskusi daring, Sabtu (13/6/2020).

Djohermansyah mengaku heran mengapa DPR bisa sangat percaya pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Covid akan berjalan normal.

Baca Juga: KPU Minta Anggaran Pilkada 2020 ke Menkeu Sri Mulyani Rp 4,77 Triliun

"Saya heran juga DPR seolah-olah sangat percaya ini (Pilkada 2020) akan berlangsung everything is going well smooth gitu ya," ungkapnya.

Padahal, menurutnya, kekinian masalah-masalah sudah ditemukan. Ia pun memberikan contoh program Naskah Perjanjian Hibah Daerah sudah dipergunakan lebih dahulu sebelum waktunya.

"Ada dari pusat dan daerah sendiri banyak daerah yang saya tahu mengeluh tidak ada uang karena yang sudah ada di program NPHD itu malah mereka sebagian sudah menggunakan terpakai untuk mengatasi apa memerangi covid. Bahkan kota Solo sebagai contoh itu tidak ada uang untuk bayar listrik yang jadi tanggung jawab kota lampu kota bakal mati," tandasnya.

Untuk diketahui, DPR melalui Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kesepakatan tersebut diambil usai ketiga pihak melakukan rapat kerja hari ini.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengemukakan, kesepakatan juga sudah merujuk pertimbangan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap pelaksanaan Pilkada melalui surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020

Baca Juga: Gugus Tugas: 40 Kabupaten/Kota yang Ikut Pilkada Berisiko Tinggi Covid-19

"Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Doli, Rabu (27/5/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI