Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa penyiram air keras. Kedua pelaku dari Polri yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya dituntut 1 thun penjara.
Terkait itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi kasus hukum termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Presiden (Jokowi) tidak intervensi masalah hukum. Artinya presiden ya mendorong adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, tapi tidak bisa intervensi. Sesuai dengan pembagian kekuasaan," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6/2020).
Terkait hasil tuntutan yang tidak sesuai dengan harapan Novel atau timnya, Donny menyarankan Novel selaku korban untuk mengajukan banding atas tuntutan tersebut.
Baca Juga: Tim Advokasi Novel Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen
"Nah soal Novel bilamana dirasakan tidak puas kan ada mekanisme banding kan. Jadi ambil saja mekanisme itu," ucap dia.
Donny menilai bahwa tuntutan JPU tersebut bukanlah hasil intervensi Jokowi atau kesalahan Jokowi. Ia menegaskan komitmen Jokowi dalam penegakkan hukum tak perlu diragukan.
"Tapi tidak bisa presiden seakan disalakan. Ini bukan kesalahan presiden, ini presiden memang komitmennya terhadap penegakan hukum tidak bisa diragukan," tutur Donny.
Karena itu ia meminta Novel melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai perundang-undangan jika dirasa belum puas.
"Nah apabila ada yang dirasakan kurang maka ambil prosedur penegakan hukum yaitu banding. Apabila nanti ternyata pihak penggugat tidak puas, jadi ambil langkah hukum yang ditetapkan perundang-undangan yang ada," katanya.
Baca Juga: Jawaban Menohok Tompi usai Dituding Tak Dapat Jabatan dari Jokowi
Sebelumnya penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku kecewa dengan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.