Kemnaker Berupaya Hapus Pekerja Anak dari Bentuk Pekerjaan Terburuk

Jum'at, 12 Juni 2020 | 20:09 WIB
Kemnaker Berupaya Hapus Pekerja Anak dari Bentuk Pekerjaan Terburuk
Menaker Ida Fauziah. (Dok : Kemnaker).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk menghapus pekerja anak, dengan melakukan penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Kemnaker menargetkan penarikan pekerja anak pada 2020, sebanyak 9 ribu pekerja.

Pekerja anak yang telah ditarik sejak tahun 2008 sampai saat ini sebanyak 134.456 pekerja, dari 1.709.712 pekerja anak berdasarkan data Susenas 2018.

"Di masa pandemi Covid-19 ini, saya ingin kembali mengajak dan memperkuat komitmen bersama, membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat membuka Webinar Nasional bertajuk "Pandemi Covid-19: Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan", Jumat (12/6/2020).

Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak.

Baca Juga: Kemnaker Berdayakan Pekerja Terkena PHK untuk Kerjakan Wastafel Otomatis

Menurutnya, penghapusan pekerja anak harus dilakukan secara bersama-sama, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan intelektual.

"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi yang melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak," katanya.

Ida menegaskan, Indonesia memiliki komitmen besar dalam menghapus pekerja anak. Wujud komitmen tersebut ditandai dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, serta memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menyatakan, pada kenyataannya, tidak semua anak Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh hak-hak mereka secara penuh, serta menikmati kesempatan kebutuhan mereka khas sebagai anak, terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin.

"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga mamaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.

Baca Juga: Dukung Masyarakat dan Tenaga Medis di Kaltim, Kemnaker Sumbang APD

Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, anak-anak juga merupakan kelompok yang terdampak, yang pada akhirnya memaksa anak-anak ambil bagian untuk membantu perekonomian keluarganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI