Suara.com - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi Covid-19. SE tersebut diterbitkan pada 10 Juni 2020.
Surat edaran tersebut berisikan pedoman masyarakat melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan dalam surat edaran tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," uajar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (12/06/2020).
Baca Juga: Risiko Penyebaran Covid-19 Tinggi, Hindari 5 Ruangan seperti Ini!
Kamaruddin menjelaskan dalam surat edaran tersebut pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.
"Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang," ucap dia.
Menurut Kamaruddin, surat edaran tersebut untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru atau new normal.
"Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi," kata Kamaruddin.
Tak hanya itu, Kamaruddin menyebut surat Edaran Direktur Jenderal tersebut meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca Juga: Bolehkah Pasien Positif Covid-19 Jalani Operasi jantung? Ini Kata Dokter
"Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan," katanya.