Donald Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC, Palestina: Konyol dan Arogan

Syaiful Rachman Suara.Com
Jum'at, 12 Juni 2020 | 19:30 WIB
Donald Trump Jatuhkan Sanksi kepada ICC, Palestina: Konyol dan Arogan
Presiden AS Donald Trump memberikan update pandemi virus corona, 15 April 2020. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumat (12/6/2020), Mahmoud al-Habbash, hakim mahkamah Palestina, mengkritik keras keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada karyawan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Mahmoud menilai keputusan Trump adalah sebuah kekonyolan yang luar biasa dan juga arogan.

"Ini keputusan konyol, agresif dan arogan," kata Mahmoud al-Habbash, hakim mahkamah Palestina melalui pernyataan pers yang dikutip Reuters dari Xinhua.

Kritik juga datang dari kelompok Hamas yang menguasai Jalur Gaza, Palestina. Lewat juru bicaranya, Hazem Qasem, Hamas menilai kesombongan AS sudah melewati batas.

Baca Juga: Joe Biden: Donald Trump Akan Mencoba Curi Pemilu Ini

Pejabat Palestina Mahmoud al-Habbash berjabat tangan dengan Paus Fransiskus. [AFP]
Pejabat Palestina Mahmoud al-Habbash berjabat tangan dengan Paus Fransiskus. [AFP]

Menurut Hamas, langkah itu diambil AS untuk melindungi para penjahat perang.

"keputusan tersebut mencerminkan logika intimidasi yang mengatur perilaku pemerintahan ini dan permusuhannya untuk semua norma dan hukum internasional," bunyi pernyataan Hamas yang disampaikan Hazem.

"Sanksi AS terhadap pejabat ICC bertujuan melindungi penjahat perang dan para pemimpin pendudukan Israel."

"Keputusan itu mendorong pemimpin Israel untuk melanjutkan agresi mereka melawan rakyat kami dan pemberontakan mereka terhadap semua hukum internasional, resolusi dan moral manusia," tambah Qasem.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo. [Reuters]
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo. [Reuters]

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Donald Trump mengesahkan sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap karyawan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang terlibat dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang pasukan Amerika di Afganistan.

Baca Juga: Gegara Kritik Donald Trump, Dwayne Johnson Ditantang Petarung UFC

Ketika mengumumkan perintah eksekutif presiden, pejabat pemerintahan Trump mengatakan ICC yang bermarkas di Den Haag itu melanggar kedaulatan nasional AS. AS juga menuduh Rusia telah memanipulasi ICC untuk kepentingan mereka.

"Kami tidak bisa, kami tidak akan berdiri karena rakyat kami diancam oleh pengadilan kanguru," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo ketika mengumumkan sanksi tersebut, seperti dikutip Reuters, 12 Juni 2020.

Jaksa penuntut ICC  Fatou Bensouda (tengah). [AFP]
Jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda (tengah). [AFP]

Amerika Serikat geram kepada ICC setelah jaksa penuntut mereka, Fatou Bensouda, ingin menyelidiki kemungkinan terjadinya kejahatan perang yang dilakukan AS di antara tahun 2003 dan 2014.

Di antaranya dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh Taliban, dugaan penyiksaan tahanan oleh otoritas Afghanistan, serta dugaan pelanggaran pasukan AS dan CIA.

ICC pun memberikan lampu hijau kepada Fatou pada bulan Maret. Setelah pemeriksaan pendahuluan pada tahun 2017, ditemukan bukti yang mengarah pada kejahatan perang yang dimaksud sehingga investigasi diluncurkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI