Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status tersangka eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. Budi merupakan tersangka kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di tahun 2007-2017.
PT DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat perusahaan milik BUMN. Selain Budi, KPK turut menetapkan asisten Direktur Utama PT DI di Bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Keduanya pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka penyidik langsung melakukan penahanan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini
Firli menjelaskan berawal pada tahun 2008, kedua tersangka melakukan rapat bersama Direktur aircraft integration Budi Wuraskito, Direktur Aero Structure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi pemasaran dan penjualan Arie Wibowo.
Rapat tersebut kata Firli, terkait dengan kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di Kementerian. Termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Kemudian Budi pun mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana itu.
"Sebelum dilaksanakan tersangka BS (Budi Santoso) meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana itu kepada pemegang saham yaitu kementerian BUMN," ungkap Firli.
Setelah itu mereka disebut melakukan sejumlah pertemuan dan telah disepakati kelanjutan program kerja sama mitra/keagenan. Dimana prosesnya itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Baca Juga: Titip Tas, Harun Masiku Datangi DPP PDIP saat KPK OTT Eks Komisoner KPU
Kemudian, pada Juni tahun 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen kepada enam perusahaan.
"Seluruh mitra agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," kata Firli
Namun pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
"Jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada 6 (enam) perusahaan mitra sekitar Rp 205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Firli
Selain itu juga disebut ada permintaan sejumlah uang yang dikirim melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar. Uang itu kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta," tutup Firli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Budi dan IRZ diisangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.