Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap. Kendati demikian ada ketentuan khusus seperti melarang orang Lanjut Usia (Lansia) dan sakit untuk berkunjung.
RTH sendiri sudah ditutup sejak 13 Maret, atau sejak merebaknya virus corona Covid-19 di Jakarta. Pembukaan kembali RTH ini juga menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19.
Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020.
“Pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran COVID-19. Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Suzi Marsitawati, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun 16 RPTRA Tahun 2019
RTH yang dikelola di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Pemakaman Umum, Kebun Bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta.
Suzi mengatakan pihaknya membuka RTH dengan alasan fungsinya yang bisa meningkatkan kualitas kesehatan secara fisik dan psikologis. Namun protokol menurutnya diperlukan agar RTH tak jadi sarana penyebaran birus.
"RTH mempunyai salah satu fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis," jelasnya.
Berikut adalah aturan yang harus diterapkan masyarakat saat berkunjung ke RTH:
- Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH
- Menggunakan masker saat berkunjung ke RTH
- Mencuci tangan dan membawa hand sanitizer
- Menjaga jarak antar orang kurang lebih dua meter
- Tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius.
- Tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya
- Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
- Tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk
- Saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun
- Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH.
Baca Juga: Lima RPTRA Bakal Dibangun di Jakarta Selatan