Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengoptimalkan program padat karya, sebagai salah satu program penanganan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Selain menyasar pekerja, program ini juga memberi bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
"Setiap Jumát, saya turun ke lapangan membantu pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan serta warga sekitar. Jumát kemarin ke daerah Tambora yang mengalami kebakaran, sebelum Lebaran, kali ini untuk daerah dari sosial masyarakat keagamaan, " kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah dalam kegiatan program padat karya penyemprotan disinfektan di Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (12/6/2020)
Ida, mengatakan, program padat karya adalah program reguler Kemnaker setiap tahun. Namun selama pandemi, program ini mengalami refocusing menjadi program padat karya penyemprotan disinfektan. Program ini pun menjadi program rutinan setiap Jumat.
Ida menjelaskan, setiap kegiatan padat karya penyemprotan disinfektan melibatkan kurang lebih 70 orang, di mana masing-masing orang yang bertugas melakukan penyemprotan disinfektan mendapat insentif sebesar Rp 500 ribu dari Kemnaker.
Baca Juga: Kemnaker Berdayakan Pekerja Terkena PHK untuk Kerjakan Wastafel Otomatis
"Tiap kegiatan melibatkan 70 pekerja yang dilakukan secara bergilir, sesuai dengan protokol kesehatan. Ini sebenarnya memberdayakan teman-teman yang di-PHK dan dirumahkan, dengan diberi kesempatan untuk mendapatkan pendapatan," kata Ida.
Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020 , sebanyak 3.066.567 pekerja terdampak Covid-19 di-PHK maupun dirumahkan. Dari jumlah tersebut, 1.757.464 data pekerja telah cleansing.
"Artinya, sudah kita ketahui by name-by address. Sisanya, 1.274.459 pekerja masih dilakukan cleansing," tambahnya.
Dari 1.757.464 pekerja terdampak Covid-19, sebanyak 380.221 pekerja diantaranya merupakan pekerja sektor formal ter-PHK. Sisanya, 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan dan 318.959 pekerja informal (termasuk UMKM) yang terdampak.
Selain memberdayakan pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, dalam rangkaian kegiatan penyemprotan disinfektan dari program padat karya produktif dan padat karya infrastruktur ini, juga diserahkan bantuan sembako kepada warga sekitar.
Baca Juga: Dukung Masyarakat dan Tenaga Medis di Kaltim, Kemnaker Sumbang APD
Menaker menambahkan, menjelang masa kenormalan baru, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Di Perusahaan.
Ida mengimbau, di masa kenormalan baru, semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja/buruh, harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Komitmen menerapkan protokol kesehatan adalah kunci terwujudnya kenormalan baru yang produktif, sehat, dan aman.
"ketika PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sudah dicabut kembali, maka perusahaan melakukan aktivitas produksi lagi. Yang harus dijaga adalah protokol kesehatan. Teman-teman juga harus menyiapkan diri, mulai dari rumah sampai kembali ke rumah lagi protokol kesehatan harus dijaga," pungkasnya. (*)