Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Jum'at, 12 Juni 2020 | 19:10 WIB
Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).

"Pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Ronald Worotikan.

Selain hukuman pidana, Jaksa Ronald meminta Imam turut membayar uang pengganti mencapai Rp  19.154.203.882.

Baca Juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Pembayaran uang pengganti, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun."

Imam juga turut dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok."

Untuk diketahui, Imam bersama asistennya Miftahul Ulum disebut telah menerima suap dalam bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2019 sebesar Rp 11,5 Miliar.

Baca Juga: Miftahul Ulum, Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Kemudian, Imam juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 8.648.435.682. Uang itu juga ditujukan untuk dirinya sendiri.

Perbuatan Imam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI