Suara.com - Dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa tak sengaja menyiram air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Penilaian JPU tersebut membuat para pengguna media sosial heran. Warganet pun menggaungkan tagar 'Ga Sengaja'.
Pantauan Suara.com, "GA SENGAJA" mulai masuk dalam daftar trending topik Twitter pada Jumat (12/6/2020) siang. warganet telah menulis sekitar 9.700 cuitan dengan menyematkan kata-kata tersebut.
Seperti dalam unggahan akun @tubirfess berikut ini. Ia mengomentari kata-kata jaksa yang menuntut oknum polisi peneror Novel Baswedan hanya dengan satu tahun penjara.
Baca Juga: Buntut Kasus Novel Baswedan, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Meragukan
"Eh maaf, ga sengaja beli sebotol air keras trus ga sengaja boncengan aman temen ke rumah Novel Baswedan, trus ga sengaja lagi ketemu Novel Baswedan, lalu ga sengaja lagi air kerasnya tumpah di wajah Novel," cuit @tubirfess.
Akun @tubirfess juga membandingkan kasus penyiraman Novel Baswedan dengan kasus Mira, transpuan yang dituduh mencuri dan dibakar hidup-hidup.
Dalam kasus Mira, para pelaku mengatakan kepada polisi tidak sengaja membakar transpuan tersebut.
Warganet lain, @TegarGPHarahap berkomentar, "GA SENGAJA tapi kok subuh-subuh udah nyiramin air keras. Situ waras?"
Sementara netizen lain membuat sarkas dalam cuitannya, Bahkan ada yang menciptakan gambar lucu atau meme atas situasi tersebut.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan sampai Eksekutor Dituntut 1 Tahun
"Pak maap yak ga sengaja nyiram aer keras ke muka bapak. Orang saya lagi mau nyiram tanaman, bapak lewat. Saya biasa pak nyiram tanaman tuh pake aer keras emang, biar ga pada lemes pak gitu. Maap yak ga sengaja pak hehe," tulis @dita_moechtar.
"Hari gini, subuh subuh ga bawa air keras.. huhu ga normal kamu tu. Eh ga sengaja," tulis @shfrm_ yang membagikan meme dengan foto seorang pria menyiram wajah pria lain.
Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.
Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.
Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.
Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Rahmat Kadir sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis.