Ortu Protes PPDB Zonasi Pertimbangkan Umur, Disdik DKI: Ikuti Mendikbud

Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:14 WIB
Ortu Protes PPDB Zonasi Pertimbangkan Umur, Disdik DKI: Ikuti Mendikbud
PPDB DKI Jakarta 2020/2021. (bidikan layar https://ppdb.jakarta.go.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal protes dari orang tua murid dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang mempertimbangkan umur. Disdik menyatakan hanya mengikuti aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Wakil Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan berdasarkan aturan Mendikbud, pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama. Namun jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pasal 25 ayat 2 aturan itu mengatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Baca Juga: Skandal PPDB Jawa Barat, Anggota DPRD Titip Anak Masuk Sekolah Negeri

"Kalau jaraknya sama seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di permendikbud. Artinya gini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan," ujar Syaefuloh saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).

Syaefuloh mengatakan dalam menentukan jarak, ia tak mengukur jarak dari rumah calon siswa ke sekolah. Namun hanya berdasarkan Kelurahan saja.

Karena itu, banyak kemungkinan alamat antara satu siswa dengan lainnya sama. Selanjutnya yang dilihat adalah umur, jika lebih tua maka dia yang masuk sekolah itu.

"Tapi untuk jarak DKI tidak menggunakan satu titik koordinat ke satu titik koordinat. Kita menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu dengan basis kelurahan," pungkasnya.

Sebelumnya, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 DKI Jakarta yang akan dimulai bulan Juli mendatang mendapatkan pertentangan. Para orang tua murid di ibu kota keberatan dengan sistem kali ini yang mempertimbangkan faktor usia.

Baca Juga: Sebelum Sekolah Dibuka, Dokter Anak Minta Orangtua Perhatikan Hal Ini

Karena itu, Sejumlah orang tua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM) mengajukan protes. Mereka menemui Wakil Gubernur (Wagub) DKI Riza Patria, Kamis (11/6/2020) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI