2 Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK: Kami Ikuti Proses Hukum

Jum'at, 12 Juni 2020 | 17:20 WIB
2 Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK: Kami Ikuti Proses Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ahmad lantas mengemukakan bahwa berdasar fakta persidangan diketahui bahwa kedua terdakwa disebutnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel. Hal itu dilakukan lantaran Novel dianggap sebagai orang yang lupa terhadap institusi Polri.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pelajaran penyiraman (air asam sulfat H2SO4) ke badannya (Novel) ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353, perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat," tutur Ahmad.

"Berbeda dengan Pasal 355, kalau Pasal 355 dari awal sudah mentarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," imbuhnya.

Baca Juga: Tuntutan 1 Tahun Polisi Peneror Novel, Samad: Mestinya Pimpinan KPK Protes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI