Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai melonggarkan aturan yang sempat membatasi aktifitas masyarakat di tengah pandemi covid-19. Pelonggaran itu mulai berlaku setelah diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.
Pusat perbelanjaan atau mal nantinya akan kembali dibuka Senin (15/6/2020).
Anies meminta pengelola pusat perbelanjaan atau mal agar menerapkan berbagai protokol pencegahan penularan virus corona Covid-19. Salah satunya dengan memasang penanda jaga jarak di berbagai titik.
Anies menjelaskan, lokasi yang harus dipasang seperti eskalator, musala, hingga toilet. Dengan penanda ini, maka pengunjung akan diminta untuk menjaga jarak saat berada di mal.
Baca Juga: Mal di Jakarta Dibuka 15 Juni, Anies: Berisiko Buat Pengunjung yang Sakit