Suara.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman satu tahun penjara kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, terdakwa kasus teror air keras yang dialami Novel Baswedan.
Dia pun mengangap JPU juga gagal membuktikan motif utama dalam aksi teror yang dilakukan dua anggota Brimob aktif tersebut.
"Motif ketidaksukaan pelaku kepada Novel sangat subyektif dan lemah secara hukum. Ada motif utama yang gagal dimunculkan," ujar Abraham saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Lebih lanjut, Samad juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs.
Baca Juga: Abraham Samad: Pelaku Teror Air Keras Novel Harusnya Dituntut Maksimal!
Dia menyebut, seharusnya pimpinan lembaga antirasuah itu melayangkan protes terkait tuntutan ringan dalam kasus teror air keras yang menimpa Novel.
"Patut juga dipertanyakan sikap pimpinan KPK yang mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. Tapi diamnya mereka seolah mengamini," kata dia.
Dia menganggap tuntutan satu tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras sangat melukai rasa keadilan Novel Baswedan sebagai korban aksi teror.
Bahkan, Samad menganggap jika tuntutan ringan terhadap dua terdakwa itu sangat aneh.
"Tuntutan ini aneh dan melukai rasa keadilan hukum, khususnya NB (Novel Baswedan dan keluarga)," kata dia.
Baca Juga: Buntut Kasus Novel Baswedan, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Meragukan
Samad menilai Novel sebagai penegak hukum yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi, seharusnya mendapatkan perlakuan layak sebagai korban dan memberikan hukuman yang berat terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.