Suara.com - Tiga petugas polisi di Kenya ditangkap setelah menyeret seorang perempuan yang diduga terlibat perampokan menggunakan sepeda motor.
Menyadur BBC, insiden yang terjadi di Olenguruone pada Minggu (7/6) ini memicu kemarahan publik setelah videonya tersebar di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi sekitar satu setengah menit tersebut, seorang perempuan tampak tertelungkup di tanah dengan tubuh dikaitkan ke motor yang tengah dijalankan oleh seorang petugas polisi.
Akibat perlakuan ini, perempuan yang Mercy Cherono ini harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita cedera dan patah kaki.
Baca Juga: Ciptakan Mesin Cuci Tangan, Bocah 9 Tahun Dapat Penghargaan Presiden Kenya
Terkait tragedi yang menimpanya, Cherono menyebut dirinya telah meminta ampun kepada petugas supaya tak dihukum, namun polisi tak menggubris dan malah menyeret perempuan 21 tahun ini di jalan.
"Saya memohon belas kasihan tetapi petugas itu tidak mendengarnya," ujar Cherino.
"Saya tidak tahu bagaimana bisa selamat dari kejadian ini," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Cherino karena ia diduga terlibat geng yang melakukan pencurian di rumah seorang petugas polisi.
Departemen Investigasi Kriminal Kenya mengatakan tiga petugas yang terlibat saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyelidikan.
Baca Juga: Tunawisma Tewas Ditembak Polisi, Ratusan Warga Kenya Gelar Protes
Gubernur Nakuru menyebut perilaku polisi yang terekam dalam video tersebut tidak dapay ditoleransi.
"Tindakan primitif semacam itu terus melukiskan citra gelap penegak hukum kami. Polisi harus berperan menjadi tempat perlindungan bagi semua terdakwa sebelum dijatuhi hukuman di persidangan. Ini seharusnya ridak pernah terjadi," katanya.
Polisi Kenya disebutkan sering melakukan tindakan brutal. Pekan lalu, sekitar 15 orang telah dibunuh oleh petugas polisi akibat melanggar jam malam yang diterapkan guna menekan sebaran virus corona.
Laporan terkait hak asasi manusia oleh PBB mencatat kasus kekerasan oleh polisi di Kenya dilakukan di 182 komunitas. Kekerasan tersebut termasuk pemukulan, penembakan, penggunaan gas air mata, kekerasan seksual dan kerusakan properti.