Suara.com - Masyarakat diberikan kelonggaran untuk tak mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) saat pergi meninggalkan Jakarta. Namun ketika kembali ke ibu kota, ternyata surat ini masih diperlukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan meski SIKM untuk berangkat tak diperlukan, tapi untuk kedatangan pihaknya akan memeriksa SIKM orang yang tiba.
"Kalau yang masuk itu kita akan seleksi yang masuk Jakarta, akan diperiksa," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Syafrin menjelaskan, untuk keberangkatan orang lewat bandara, regulasinya berada di pihak PT Angkasa Pura. Sementara untuk pendataan orang yang datang dari luar tetap menjadi kewenangannya.
Baca Juga: Pos SIKM Digeser Dekat DKI, Warga Bodetabek Hanya Perlu Tunjukan e-KTP
"Kalau yang keberangkatan tentu itu regulasinya di AP (Angkasapura) ya. Tapi yang akan masuk ke Jakarta ini tentu kita akan periksa," tuturnya.
Biasanya, kata Syafrin, warga yang pergi dari Jakarta sudah mengurus SIKM sebelum berangkat. Sebab mereka sudah mengetahui ketika pulang surat itu akan diperiksa oleh petugas.
"Walaupun di bandara enggak diperiksa tapi mereka pasti sudah mengantongi SIKM untuk keluar," pungkasnya.