Edhy Prabowo Izinkan Cantrang, Susi Pudjiastuti: Pintu Kapal Asing Kembali

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Edhy Prabowo Izinkan Cantrang, Susi Pudjiastuti: Pintu Kapal Asing Kembali
Ilustrasi Susi Pudjiastuti. (Suara.com/Ema Rohima)

Kebijakan penggunaan cantrang yang kembali diizinkan dikhawatirkan menjadi pintu masuk kembalinya kapal asing mengeruk ikan di perairan Indonesia

Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara mengenai kebijakan cantrang yang diizinkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan baru Edhy Prabowo. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menjadi pintu kembalinya kapal asing.

Hal itu disampaikan oleh Susi melalui akun Twitter miliknya @susipudjiastuti. Susi melampirkan pemberitaan salah satu media mainstream yang berisi tanggapannya mengenai kebijakan terbaru Edhy Prabowo mengizinkan cantrang.

"Ini juga pintu kapal asing kembali," kata Susi seperti dikutip Suara.com, Jumat (12/6/2020).

Kebijakan penggunaan cantrang sempat dilarang saat Susi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Penggunaan cantrang dapat mengancam ekosistem laut karena berpotensi mengakibatkan kepunahan.

Baca Juga: Viral Video Cabup Indramayu Marahi 'Wong Cilik', Susi Pudjiastuti Ikut Sedih

Saat cantrang dilarang di era Susi, masih ada saja beberapa nelayan nekat menjala ikan menggunakan cantrang. Terlebih ketika cantrang telah diizinkan maka akan semakin banyak nelayan kembali mnegggunakan cantrang.

"Dulupun di peraturan dilarang masih jalan kok. Tapi kalau dibolehkan ya tambah menjadi," ungkap Susi.

Susi Pudjiastuti komentar soal penggunaan cantrang kembali diizinkan (Twitter/susipudjiastuti)
Susi Pudjiastuti komentar soal penggunaan cantrang kembali diizinkan (Twitter/susipudjiastuti)

Dalam cuitan sebelumnya, juga menolak kebijakan penggunaan cantrang kembali diizinkan. Menurutnya, perizinan cantrang ini akan menguntungkan kapal-kapal raksasa mengeruk ikan.

"Ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dll mengeruk kembali.. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API).

Baca Juga: Kolom Komentar Debat Pilkada Jakarta Berisi Promo Judi Online, Susi Pudjiastuti: Menangis

Delapan alat penangkap ikan itu diizinkan penggunaanya berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.7171/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.