Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali melakukan daftar ulang ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait hak Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Hal tersebut dilakukan lantaran China masih terus mengklaim 9 Dash Line di Laut China Selatan.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, situasi yang terjadi saat ini tidak bisa dikatakan mudah. Pasalnya, Kapal China terlihat kembali menguasai perairan yang menjadi hak beberapa negara Asean.
"Dan kalau dilihat posisi Indonesia, konsisten untuk Laut China Selatan dengan kunci penghormatan dengan hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Retno dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (12/6/2020).
Norma internasional yang tertuang dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982 itu berisikan pemberian hak berdaulat kepada Indonesia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam termasuk perikanan.
Baca Juga: Potensi Perang Amerika-China di Laut China Selatan Berdampak Pada Indonesia
Kawasan ZEE yang terletak di perairan Natuna Utara itu kerap diklaim China sebagai miliknya karena masuk ke dalam sembilan garis putus-putus atau nine dash line. Nine dash line ini diakui China tanpa melalui konvesi hukum laut di bawah PBB.
Oleh karena itu, Retno menegaskan, Indonesia telah mendaftarkan kembali haknya ke PBB untuk menangkis klaim nine dash line China.
"Posisi ini terus diulang, oleh karena itu 26 Mei lalu Indonesia meregister, mendaftarkan kembali posisi terhadap klaim RRT mengenai nine dash line ke PBB," katanya.