DPR: Adil atau Tidaknya Kasus Novel Bisa Muncul dari Vonis Hakim

Jum'at, 12 Juni 2020 | 13:35 WIB
DPR: Adil atau Tidaknya Kasus Novel Bisa Muncul dari Vonis Hakim
Novel Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III Arsul Sani menanggapi soal tuntutan satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang dianggap tidak adil lantaran terlalu ringan.

Arsul meyakini, nantinya Novel akan menemukan dan merasakan keadilan berpihak kepada dirinya melalui vonis hakim terhadap kedua terdakwa.

Menurut Arsul, semua itu hanya soal waktu karena proses persidangan yang tidak memakan waktu sebentar.

"Persoalannya terkait dengan prosesnya saja yang bisa jadi masih akan memerlukan waktu. Nah dalam konteks proses yang saat ini berjalan, maka apa yang dianggap adil atau sepadan terkait dengan hukuman, bisa muncul dari vonis hakim," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Laode Contohkan Kasus Bahar Smith

Menurutnya, dalam sistem peradilan di Indonesia tuntutan JPU serta pembelaan terdakwa bisa menjadi pertimbangan bagi hakim salam memutuskan suatu perkara.

Ia pun berharap, nantinya hakim yang bertugas dalam persidangan kasus penyiraman air keras tidak dapat diintervensi oleh siapapun sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil sesuai fakta persidangan.

"Namun hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas dari intervensi siapapun tidak terikat dalam menjatuhkan vonis, termasuk dengan tuntutan jaksa. Tentu harapan kita semua hakimnya akan melihat keadilan ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada dalam persidangan," kata Arsul.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara. Dua personel Brimob itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam sidang yang digelar Kamis kemarin, jaksa Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut Ronny dan Rahmat hanya satu tahun bui.

Baca Juga: DPR: Tuntutan 1 Tahun Terlalu Ringan Tak Sebanding Penderitaan Novel

Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahmad lantas mengemukakan bahwa berdasar fakta persidangan diketahui bahwa kedua terdakwa disebutnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel. Hal itu dilakukan lantaran Novel dianggap sebagai orang yang lupa terhadap institusi Polri.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pelajaran penyiraman (air asam sulfat H2SO4) ke badannya (Novel) ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353, perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat," tutur Ahmad.

"Berbeda dengan Pasal 355, kalau Pasal 355 dari awal sudah mentarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI