Suara.com - Serangan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, dua media yang gencar menyuarakan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas yakni Magdalene.co dan Konde.co menjadi korban.
Kedua media itu diserang digital hingga situsnya down dan tak dapat diakses. Selain itu jurnalisnya juga mengalami intimidasi berupa doxing.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai serangan terhadap dua media itu merupakan bentuk pemberangusan kebebasan pers.
"Kami mengecam serangan yang dilakukan kepada Magdalene.co dan Konde.co karena tindakan tersebut telah memberangus kemerdekaan pers," kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta dalam keterangan pers, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detik.com
Berdasarkan laporan yang diterima AJI, situs Magdalene.co mendapatkan serangan Ddos atau serangan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, atau jaringan yang mengakibatkan situs Magdalene down dan tak bisa diakses. Kejadian terjadi sejak tanggal 15 Mei 2020.
Sebelum kejadian tersebut, Magdalene.co kerap membuat tulisan tentang misoginisme dan diskusi tentang prostitusi. Selain serangan itu, jurnalis Magdalene.co juga mendapatkan intimidasi dan doxing, pemberian ilustrasi manga telanjang, serta komentar yang merendahkan martabat perempuan.
Selain itu, Konde.co, sejak tanggal 15 Mei 2020 tak bisa lagi mengakses akun media sosial Twitter-nya. Konde mendapat informasi adanya pembukaan akun twitter paksa dari Surabaya dan berlanjut hingga esok paginya:l, pembukaan paksa akun tersebut dilakukan dari Yogyakarta dan Belanda.
Konde.co sempat mengadakan diskusi program Konde Women’s talk pada 15 Mei 2020 lalu, yang mengangkat tentang dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Selain mengadakan diskusi, Konde.co juga beberapa kali memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM. Bahkan, artikel Konde.co juga sempat menjadi bahan rujukan untuk menggalang dukungan yang menuntut pencabutan beasiswa IM.
Baca Juga: Gelombang PHK Industri Media Saat Pandemi Corona, Ini Catatan AJI Jakarta
Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta, Nurul Azizah menambahkan, tindakan intimidasi terhadap Magdalene.co dan Konde.co adalah pelanggaran Undang-undang. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, setiap pihak dengan sengaja berusaha menghalangi kerja-kerja jurnalistik adalah pelanggaran pidana, pelakunya dapat dijerat pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.